MANADO - , Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado melakukan penyetoran uang ke Kas Negara sebesar Rp. 640.660.480, - (enam ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah) sebagai tindak lanjut eksekusi pidana denda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 179/Pid.Sus/ 2018/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 dalam perkara tindak pidana Cukai atas nama terpidana SIEGFRIED FERDINAND PONTOH, yaitu menjual minuman beralkohol golongan B tanpa dilengkapi pita cukai, Jumat (11/02/2022).
Terpidana SIEGFRIED FERDINAND berdasarkan Pengadilan Negeri Manado telah dijatuhkan pidana pidana denda sebesar 8 x nilai Cukai Rp. 105.082.560, - = Rp.840.660.480, - (delapan ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah), dan pada tanggal 7 April 2021 telah melakukan pembayaran angsuran denda sebesar 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) ke Kas Negara melalui Jaksa pada Kejaksaan Negeri Manado;
Bahwa dengan adanya penyetoran denda sebesar Rp. 640.660.480, - sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan tersebut, maka eksekusi dalam perkara terpidana SIEGFRIED FERDINAND telah dilaksanakan secara tuntas oleh Kejaksaan Negeri Manado.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Esther Sibuea, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Syafar, SH, MH kepada wartawan, Jumat (11/03/2022).(***)